Kamis, 08 Juli 2010

Teguran Untuk Gudang di Brang Kolong

href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CBAGUSG%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List">
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Garuda No. 216 Telp (0371)21727 Sumbawa Besar
 


Nomor              : 603/            /DPU/2008                                           Kepada
Lampiran          :           -                                                           Yth. Sdr. H. Ruslan
Perihal              : Teguran atas Pelaksanaan                    d/a Desa Brang Kolong Kecamatan
                          Pembangunan Gudang.                              Plampang Kabupaten Sumbawa


Setelah dilakukan peninjauan lokasi berkali-kali dan yang terakhir pada Hari Sabtu tanggal 3 Desember 2009 bersama-sama Tim yang terdiri atas perwakilan dari Kantor Dinas PU Kab Sumbawa, Kantor KPPT Sumbawa, Kantor Sat Pol PP Sumbawa, disimpulkan bahwa bangunan gudang yang saudara bangun telah melanggar peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2005 tentang Tata Bangunan, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Keputusan Bupati Sumbawa No. 2432.A Tahun 2003 yang mengatur Garis Sempadan Jalan di Kabupaten Sumbawa. Rincian pelanggaran yang saudara lakukan adalah :
1.       Bangunan yang saudara bangun Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Yang melanggar Pasal 34 Perda Tentang Bangunan yang menyebutkan Barang Siapapun dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
2.       Bangunan Pagar yang dibangun merupakan Pagar Masiv (tertutup) dengan ketinggian lebih dari 2 m. Konstruksi seperti ini melanggar Pasal 6 Perda Tentang Bangunan yang mengatur Tinggi pagar yang berbatasan dengan jalan ditentukan maksimum 1,5 m dari permukaan halaman/trotoar dengan bentuk transparan atau tembus Pandang.
3.       Pondasi terluar bangunan Gudang hanya berjarak 11 m dari as Jalan. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam SK Bupati No. 2432.A tentang garis Sempadan Jalan yang mengatur sempadan jalan untuk jalan Arteri Primer (Jln Negara Sumbawa Bima) berjarak 20 m diukur dari As Jalan.
Berdasarkan atas pelanggaran yang diuraikan diatas diminta agar saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.       Segera Menghentikan pelaksanaan pembangunan Gudang dan segera mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Bupati Sumbawa.
2.       Membongkar bangunan pagar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta merombaknya dengan bangunan Pagar yang transparan (tembus pandang) dan ketinggiannya tidak lebih dari 1,5 m.
3.       Membongkar bagian bangunan yang dibangunan terlalu dekat dengan jalan (Melanggar garis Sempadan Jalan) sedemikian rupa sehingga pondasi bangunan terluar minimum berjarak 20 m dari As Jalan.
Izin Mendirikan Bangunan baru dikeluarkan setelah saudara melaksanakan perintah diatas.
Demikian teguran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Sumbawa Besar, 7 Januari 2009
                                                                            Kepala Dinas PU Kabupaten Sumbawa




                                                                                       Drs. MUHAMMADING
                                                                                             Nip. 610 010 948



Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Bupati Sumbawa.
  2. Camat Plampang.
  3. Kepala KPPT Kabupaten Sumbawa.
  4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa.